Sayyid
Muhammad Alawy Al-Maliky Al-Hasany dalam kitab "Haul Al-Ihtifal bi
Dzikri al-Maulid al-Nabawy al-Syarif" menyatakan berdiri pada pembacaan
Maulid Rasulullah, bukan terkategori wajib atau sunnah. Melainkan hanya
Istihsan, perbuatan baik. Istihsan menurut beliau, bukan dalam
pengertian Ushul Fiqh, namun perbuatan yang terkategori baik dan tidak
ada larangan. Namun di kitab lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Al-Wahhaby Al-Salafy, menyatakan berdiri saat pembacaan Maulid
Rasulullah itu, termasuk bid'ah dan setiap yang bid'ah itu kesesatan.
Anda ikut yang mana? Kulo nderek Sayyid Muhammad 'Alawy......
|
0 komentar:
Posting Komentar